Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan dugaan kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus ditindaklanjuti dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pemuda Anti Korupsi di depan Kantor Kejati Maluku, Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Maluku mempercepat penanganan dugaan korupsi UP3 KKT serta menindaklanjuti atensi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku Ardy, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani penyidik dan hingga kini masih dalam proses pendalaman.
Masih Didalami, Penyidik Teliti Unsur Pidana
Ardy menjelaskan penyidik belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana karena masih harus menelaah sejumlah aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sudah kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami harus menelaah beberapa hal dan meneliti apakah perkara ini dapat dipidanakan atau tidak,” ujar Ardy.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara hati-hati agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.









