Pakai Rumah Adat untuk Kepentingan Politik, Basir akan Diadukan ke Bawaslu

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com| Sanana: Momentum yang pilkada kian dekat membuat sejumlah politisi curi start untuk menggait simpati warga, bahkan ada yang salah kaprah.

Hal ini dilakukan oleh salah Saturday bakal calon wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Basir Makean yang melaksanakan sosialisasi di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sula Besi Barat dengan menggunakan Rumah Adat pada Sabtu 8 Februari kemarin.

minggu (9/2/2020)

Basir yang didampingi Kepala Desa Kabau Pantai, Nasaruddin Masuku serta sejumlah aparat desa melaksanakan kegiatan sosialisasi di Rumah Adat Desa Kabau Pantai. Sontak kegiatan tersebut mendapat sorotan dari Pemuda Desa Kabau Pantai Gajali Fataruba.

Kepada media pers di Sanana, Ahad (9/2/2020), Gajali menyebutkan bahwa Rumah adat itu dibangun dengan keringat warga Kabau, olehnya jangan di nodai dengan aktifitas politik,

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

Gajali menambahkan dulunya Rumah Adat itu dijadikan kantor desa, namun warga menyampaikan kepada kades untuk memindahkan kantornya dari rumah adat tersebut.

Aktivis Hipma Sulbar initiative menyampaikan aktifitas Basir Makean bertentantangan dengan Pasal 280 ayat 2 huruf Fdan G UU no 7 tahun 2017.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan aparatur sipil negara anggota TNI, Kepolisian Negara Repuplik Indonesia, kepala desa serta perangkat desa. Sanksi berdasarkan pasal 521 UU No 7 tahun 2017 dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta”, ujarnya.