Porostimur.com, Jakarta – Aliansi Profesi Advokat Indonesia yang dipimpin Paman Nurlette melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022–2027 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI pada Pemilu 2024.
Paman Nurlette mengatakan, laporan itu diajukan untuk meminta aparat kepolisian menelusuri dasar dokumen yang digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam tahapan administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026), ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan bukti adanya penggunaan dokumen yang bertentangan dengan ketentuan hukum, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Soroti Persyaratan dan Verifikasi Dokumen KPU
Aliansi Profesi Advokat Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka mempertanyakan proses verifikasi dokumen persyaratan calon yang dilakukan KPU dalam tahapan Pemilu 2024.








