Porostimur.com | Sikka: Balai Gakkum Kementerian LHK wilayah Jabalnusra membongkar sebuah gudang penyimpanan kayu ilegal milik UD. I di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ini menjadi bukti bahwa penyelundupan kayu ilegal masih terjadi di Indonesia.
Terdapat kurang lebih 175,3380 meter kubik kayu olahan jenis Merbau dan Meranti ilegal asal Maluku yang ada dalam gudang tersebut sebagaimana dilansir dari kumparan, Selasa (21/7/2020)
Selain itu, diamankan juga kapal layar motor Malawalie yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut dari Tanjung Pemali ke Pelabuhan Wuring.
Kapal motor itu jugalah yang menjadi alat penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad, mengatakan penyidik sebelumnya mendapat laporan kapal Malawalie 09 mengangkut kayu dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) palsu.
“Saat itu juga kami segera menurunkan tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk melakukan Operasi Penegakan Hukum terhadap aksi ilegal tersebut,” kata Muhammad Nur.
Kementerian LHK Juga Temukan Dokumen Palsu

Informasi yang diterima petugas ternyata benar. Di gudang yang digerebek tidak hanya terdapat kayu ilegal dan kapal. Petugas juga menemukan 2 lembar dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer yang berada Dusun Paruligu, Kabupaten Maluku Tengah.




