Porostimur.com | Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap 10 pihak terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut, Jumat (12/3/2021).
Maka dari itu, pihak PN Jakpus pun akan menetapkan majelis hakim.
“Perkara Gugatan No.172/Parpol/2021 baru didaftarkan tadi pagi, Jumat, tanggal 12 Maret 2021, pukul 10.30 WIB,” ungkap Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengutip Kompas.com, Jumat.
“Sehingga oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat akan ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” sambungnya.
Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum.
Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Kendati demikian, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra belum mengungkap nama-nama sepuluh tergugat tersebut.
Namun, Herzaky mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik. Salah satunya ketentuan dalam Pasal 26.




