Porostimur.com, Weda – Kasus dugaan pengelolaan arisan yang menyeret perempuan berinisial Asriyanti K. Antabullah memasuki babak penyelesaian berkas perkara. Namun, hingga kini penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah belum melakukan penahanan terhadap perempuan tersebut.
Pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, saat dikonfirmasi Porostimur.com, Selasa (1/9/2026), mengatakan Asriyanti belum ditahan karena masih menyusui. Selain itu, suaminya disebut baru selesai menjalani operasi.
“Yang bersangkutan tidak ditahan karena ada pertimbangan, yakni sedang menyusui. Suaminya juga baru selesai menjalani operasi,” ujar Suherlin.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Asriyanti tetap berjalan. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Apabila berkas sudah lengkap, kita serahkan ke jaksa. Secepatnya kita lengkapi dan serahkan ke jaksa,” katanya.
Peserta Disebut Lebih dari 80 Orang, Kerugian Hampir Rp800 Juta
Asriyanti disebut-sebut merupakan istri seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Tengah.
Dalam perkara ini, ia diduga mengelola sejumlah jenis arisan, mulai dari arisan uang tunai, arisan emas, hingga arisan telepon genggam jenis iPhone.









