Porostimur.com | Ambon: Dr. Merry Tjoanda, S.H, M.H, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, melalui Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura dalam Rangka Pengukuhan gelar Professor, Senin (12/4).
Pengukuhan gelar Professor kepada Merry Tjoanda, digelar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 133619/MPK/KP/2020 tentang KENAIKAN JABATAN AKADEMIK/FUNGSIONAL DOSEN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN dengan memperhatiakn Surat Rektor Universitas Pattimura Nomor : 162/UN13/KP/2017 tanggal 6 Januari 2017.
Dalam Pidato Pengukuhan yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Prof Tjoanda mengatakan judul ini beranjak dari tindakan pemerintah diranah hukum privat yang menyangkut penggunaan wewenang pemerintahan utamanya berkenaan dengan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, legalitas dan keabsahan tindakan pemerintah, tanggung jawab dan tanggung gugat pejabat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik dari aspek hukum (teoritis) maupun dari aspek praktik hukum. Penyelenggaraan pemerintah yang baik adalah landasan baik bagi penyususnan dan penerapan kebijakan Negara yang demokratis yang ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antara bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi dan aktivitas dunia usaha.




