Porostimur.com | Jakarta: Dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan di Papua pasca gugurnya Kabinda Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pemerintah menetapkan kelompok tersebut sebagai teroris. Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan “pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris”.
Imparsial memandang, penetapan dan labelisasi KKB sebagai teroris akan berimplikasi buruk pada situasi HAM dan menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai. Langkah tersebut hanya akan memperkuat stigma yang menyakiti perasaan orang Papua sekaligus menunjukan kegagapan dan kebuntuan ide pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, alih-alih menghentikan kekerasan seperti yang diminta dan dibutuhkan oleh masyarakat Papua, pemerintah justru terus mencari jalan pintas dengan melegitimasi kekerasan yang selama ini dilakukan. Padahal, penetapan KKB sebagai organisasi teroris akan berujung pada meningkatnya eskalasi kekerasan yang bermuara pada instabilitas kondisi keamanan dan maraknya pelanggaran HAM di Papua, serta memperrumit penyelesaian konflik secara damai.





