Izin CV Azzahra Karya Disinyalir Cacat Prosedur, Komisi II Akan Uji Petik Lapangan

oleh -67 views

Porostimur.com | Sanana: Izin operasi CV Azzahra Karya di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) disinyalir cacat prosedur.

Pasalnya, hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan perwakilan rakyat (DPRD) bersama Dinas Pertanian, BLH dan PTSP Kepsul menemui kejanggalan.

Hal ini di sampaikan oleh Sekretaris Komisi II, Safrin Gailea, saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/8/2021) di ruang rapat Komisi II, siang tadi.

Politisi Partai Nasdem Kepsul ini menyampaikan terdapat perbedaan izin dari Dinas Kehutanan Provinsi seluas 533 hektar, sementara izin penggunaan lahan yang dikeluarkan oleh PTSP Kepsul 477 hektar.

“Tak hanya itu, kejanggalan juga ditemukan pada Dinas Pertanian yang mengaku belum mengeluarkan izin kesesuaian lahan pada CV Azzahra Karya, ungkap Wakil Komisi II, Ramli Sade.

Baca Juga  Pimpin Upacara HUT ke-209 Pattimura, Wali Kota Ambon Serukan Persatuan dan Kerja Bersama Bangun Maluku

Dengan beragam problem itu, Komisi II mengagendakan akan melakukan uji petik lapangan pada Kamis mendatang.

Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sula bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kayu bulat, CV. Azzahra Karya, yang beroperasi di Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Ini setelah menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula pada Senin (2/8/2021) kemarin.