Porostimur.com – Ternate: Jaksa Penuntut Umum menyidangkan terdakwa korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dengan terdakwa Yulianti Siahaya selaku mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, Rabu (22/9/2021).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Halsel menyidangkan terdakwa tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli dengan dakwaan Subsideritas dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









