Porostimur.com – Jakarta, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer uang muka alias DP suap.
Hal tersebut dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021). Firli menyebut suap itu diduga terkait penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar,” ucap Firli.
Singkat cerita, Azis Syamsuddin menyetujui uang tersebut. AKP Robin pun mengarahkan agar duit dikirim ke rekening bank milik Maskur Husain.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ucap Firli.
Dia mengatakan Robin kemudian menemui Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan pada bulan AGustuus 2020 itu, Azis Syamsuddin diduga memberikan uang USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500 ke Robin.









