Porostimur.com – Ambon: Dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Provinsi Maluku.
Di ketahui ada beberapa kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 1 November 2021 hingga sepekan ke depan di antaranya, yaitu Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku dengan Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Forkompimda Se-Maluku; Rakor dengan Aparat Penegak Hukum (Polda dan Kejati beserta jajaran); Rakor dengan DPRD Prov. Maluku; Rakor Dunia Usaha dengan KAD Provinsi Maluku; serta Rapat Monitoring Evaluasi (Monev) Aset dan Pendapatan Daerah di Pemkab Buru dan Buru Selatan.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP),” ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, Maryati Kuding kepada Wartawan di Baileo Rakyat-Karpan, Rabu (3/11/2021).









