Seminggu di Ambon, ini yang Dilakukan KPK

oleh -1 Dilihat

Kuding mengatakan, kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

“Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsinya antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, atau alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif.

Baca Juga  Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

“KPK juga mendorong optimalisasi peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi. Dalam rangkaian kegiatan di Maluku kali ini, KPK akan menyelenggarakan Rakor Dunia Usaha dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Maluku. KPK mendorong adanya lingkungan pencegahan korupsi yang mendukung peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi masing-masing daerah. Untuk mencapai hal tersebut dibentuk Advisory Committee pada level daerah dan level nasional. Pada level daerah dibentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) dan pada level nasional Komite Advokasi Nasional (KAN). KAD merupakan media komunikasi yang menjembatani antara pemerintah daerah, Kamar Dagang, LSM, akademisi, dan asosiasi bisnis untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, kompetitif dan adil sebagai upaya pencegahan korupsi,” tuturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.