Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Salah satunya adalah eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut. TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016- 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sementara dua tersangka lainnya adalah pihak swasta. Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 menyatakan tengah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.
KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti. Beberapa bukti yang diamankan adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik.
Selanjutnya pada Selasa, 25 Januari 2022, dari pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(red)









