IMM Cabang Ambon Desak Kejagung Dan Kejati Maluku Copot Kepala Kejari Ambon

oleh -165 views

Porostimur.com, Ambon – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon mendesak kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Ketua IMM Cabang Ambon Hamja Loilatu kepada jurnalis porostimur.com, Sabtu (5/2/2022) mengatakan, kasus korupsi di DPRD Kota Ambon berakhir dengan pengembalian uang negara sebesar Rp. 5,5 M tanpa menindaklanjuti perbuatan para pelaku korupsi.

Hamjah menjelaskan bahwa hukum adalah panglima di Republik ini jadi sekecil apapun perbuatan melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Korupsi adalah musuh besar negara, ketika hari ini oknum pejabat yg menjadikan lembaga negara untuk melindungi pelaku korupsi maka wajib hukumnya harus di copot dari jabatannya.

Baca Juga  Inflasi Maluku Mei 2026 Capai 3,27 Persen, Kota Tual Tertinggi

“Dugaan praktek perlindungan pelaku korupsi yang dilakukan oleh kepala Kejari Ambon ini sudah secara terang terangan dan terlalu bobrok. Sebab yang namanya korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan hari ini Kejari Ambon beralibi bahwa temuan BPK terkait korupsi dilingkup DPRD kota Ambon sudah ada upaya pengembalian uang negara sabanyak 5,5 miliar makanya kasus ini di hentikan” jelas Hamja.

“Tanggapan kami dari IMM Cabang Kota Ambon bahwa langkah yg diambil oleh Kejari Ambon diluar dari karakter manusianya dan seakan-akan ketika ada kesempatan untuk mencuri silahkan mencuri, tapi kalau sudah diketahui maka harus dikembalikan tanpa harus ada proses hukum terkait perbuatan tersebut” tambah Hamja.

No More Posts Available.

No more pages to load.