Porostimur.com, Kendari – Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar menyatakan, terdaftar atau tidaknya usaha pers di Dewan Pers hukumnya mubah.
Hal ini ditegaskan Ahmad Djauhar pada Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers di Kendari, Senin (7/2/2022).
Pernyataan Ahmad Djauhar ini disampaikan dalam rangka menjawab keragu-raguan sebahagian kecil masyarakat pers soal tugas dan fungsi Dewan Pers.
Dikatakan, tugas Dewan Pers periode mendatang cukup berat. Sebab target badan usaha pers yang mesti diverifikasi menjadi 650 usaha pers per tahun.
Ahmad Djauhar menjelaskan, berdasarkan input data terakhir yang dilakukan Dewan Pers, jumlah media yang terdata berjumlah 15.154.
Dari jumlah tersebut 13.470 media belum terverifikasi. Sementara 820 media telah terverifikasi administrasi dan faktual. (red/jmsi)









