Porostimur.com, Ambon – Konflik yang terjadi 26 Januari lalu antara warga Negeri Kariu vs Pelauw, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Mateng), mengakibatkan rumah warga Kariu jadi korban pembakaran, hingga warganya mengungsi ke Negeri Aboru.
Hal ini disinyalir terjadi lantaran kedua belah pihak saling klaim tapal batas.
Sekretaris Negeri Kariu Estevanus Leatomu, mengatakan, catatan sejarah membuktikan bahwa petuanan masyarakat hukum adat negeri Kariu yang saat ini berada dalam pemukiman Pelauw pernah dijual dan dihibahkan baik kepada pemerintah maupun pribadi orang Pelauw.
“Pada tahun 1976-1979 sebagian tanah milik orang Kariu di negeri lama yang berada di dalam pemukiman Pelauw saat ini dijual oleh warga Kariu untuk membangun kantor Polsek Pulau Haruku, Kantor Camat Pulau Haruku, Rumah dinas Camat Pulau Haruku dan kantor PLN Pulau Haruku. Sementara lahan lainnya dihibahkan untuk membangun SMP dengan sebutan SMP Negeri Pelauw-KariuPelauw-Kariu,” ungkap Leatomu saat memberikan keterangan pers di Ambon, Sabtu (12/3/2022).
“Penggiringan opini oleh sekelompok orang bahwa masyarakat hukum adat negeri Kariu tidak memiliki hak kepemilikan atas petuanan dan negerinya adalah upaya pemutar balikan fakta dan pembohongan publik yang melanggar hak asasi manusia yang melekat pada masyarakat negeri Kariu. Kami tegaskan bahwa petuanan dan negeri Kariu benar-benar adalah sah milik masyarakat hukum adat negeri Kariu sesuai pendaftaran tanah-tanah dati pada tahun 1823 yang kemudian disalin dalam register dati tahun 1956,” bebernya.




