Porostimur.com, Ambon – Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terkait kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Pengiriman SPDP tersebut menjadi langkah awal koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik itu.
Koordinasi Penanganan Perkara
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa pengiriman SPDP merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, langkah ini juga menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan pengawasan serta persiapan proses penuntutan hingga ke tahap persidangan.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana terhadap nyawa berupa pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.









