Porostimur.com, Jakarta – Desakan Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terus mengemuka.
Desakan itu mengemuka, menyusul kabar Anwar Usman akan menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayanti.
Kabarnya, Anwar Usman akan resmi menjadi adik ipar Jokowi pada 26 Mei 2022 mendatang.
Pernikahan Anwar Usman dan Idayanti akan digelar dua kali. Yakni di Solo dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Banyak pihak mengkhawatirkan, saat Usman Anwar menjadi adik ipar Jokowi, maka akan terjadi konflik kepentingan.
Hal itu pula yang diamini pakar hukum tata negara Saiful Anam.
Menurutnya, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati, sulit untuk tidak dikaitkan dengan aspek politik.
Pasalnya, ada persinggungan antara kamar eksekutif dan yudikatif dalam pernikahan Anwar Usman dan Idayati.
“Karena konsep pemisahan kekuasaan yang diidealkan oleh Montesquieu tidak mampu menjawab pernikahan antara Anwar dengan adik Jokowi,” ujarnya mengutip RMOL, Senin (28/3/2022).
Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menganggap, Jokowi dan Anwar Usman diyakini sama-sama mengerti tentang konsep pemisahan kekuasaan antara ekskutif, legislatif dan yudikatif.
Pasca reformasi, terangnya, MK merupakan lembaga yudikatif yang lepas dari campur tangan kekuasaan lainnya termasuk dari kekuasaan ekskutif.




