Porostimur.com, Ternate – Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali dihadirkan sebagai daksi dalam sidang lanjutkan kasus dugaan suap yang diungkap Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) akhir Desember 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menghadirkan AGK lewat zoom atau online untuk memberikan keterangan atau kesaksiannya terhadap terdakwa Stevi Thomas, pihak swasta.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi empat hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo, Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Menariknya dalam sidang tersebut, nama Bos PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di Halmahera Utara Haji Robert Nitiyudo Wachjo sempat mencuat.
Abdul Gani Kasuba menceritakan, sebelum kejadian atau tangkap tangan tiga hari sebelumnya, Stevi datang dan menyerahkan uang pecahan dolar melalui ajudannya untuk diserahkan kepadanya.
Ia juga mengaku dalam sidang tersebut sempat menerima uang dari Haji Robert.
“Biasanya yang kasih saya uang itu Stevi, Ade Irawan dan Haji Robert. Kalau yang lain setahu saya kasih dalam bentuk rupiah. Stevi dalam bentuk dolar,” ungkap AGK dalam sidang melalui zoom.









