Sebagai Muslim, penulis meyakini bahwa, praktek kehidupan beragama Islam di tanah Arab, Persia (Iran, Irak), Pakistan, India atau Afghanistan berbeda dengan praktek beragama Islam di Indonesia, include Tanah Papua. Substansi Islam yang meyakini ke-Esa-an Tuhan ( Tawhîd) dan prinsip-prinsip peribadatannya adalah satu secara universal. Pola hidup Muslim yang berbeda-beda sesuai dengan pola kebudayaan masing-masing bangsa dan tempat. Atas dasar itu, praktek kehidupan beragama di Tanah Papua haruslah benar-benar mampu adaptif dengan pola kebudayaan manusia Papua. Tentu saja bukan suatu langkah similarisasi agama terhadap budaya Papua atau paralelisasi budaya Papua terhadap agama, tetapi bagaimana agama menjadi lebih fungsional bagi praktek budaya; dari yang tidak baik ke arah yang lebih baik.
Di masa Nabi Muhammad SAW, kehadiran Islam di satu sisi menumpas paganisme (pemberhalaan) tetapi di sisi lain mengakomodir unsur-unsur kebudayaan masyarakat Arab kuno yang baik sebagai praktek kebudayaan Islam yang legitim. Praktek kehidupan Muslim di Tanah Papua seharusnya mengikuti prinsip fleksibiltas ini, sehingga seorang Muslim Papua mesti memelihara nilai-nilai adat yang baik, termasuk membuang kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan mengambil unsur-unsur budaya baru yang lebih baik ( al-mukhâfadzhatu ‘ala al-qadîmi al-shâlihi wa al-akhdzu bi al-jadîdi al-ashlahi).








