Hal ini ditegaskan kembali oleh Novita Muskita salah satu ahli waris yang lainnya “Yah selaku ahli waris kami tetap menganggap tidak ada hibah untuk Unpatti apalagi dari pemberitaan media bahwa semua dokumen itu diurus Yopi Mustika kami anggap itu janggal karena mana mungkin akta hibah oma kami ditemukan dirumah orang tua Yopi Mustika baru dia sendiri yang menyerahkan ke PR 2 Unpatti”.
Novita juga menegaskan kepada pihak Unpatti untuk membatalkan sertifikat dan akta hibah yang sudah timbul tersebut jika tidak maka akan membawa hal ini ke ranah hukum. Ia juga menyayangkan Universitas terkenal dan memiliki pakar hukum serta pakar administrasi yang tidak diragukan lagi tidak jeli melihat hal ini.
“Kami memberikan waktu kepada Unpatti untuk niat baiknya membatalkan sertifikat yang sudah timbul berdasarkan akta hibah tersebut jika tidak maka kami akan bawa ke ranah hukum kami akan berkomunikasi kepada ibu Lisa sebagai kuasa hukum kami. Bagaimana bisa universitas terkenal dengan pakar hukum dan pakar administrasi nya tidak diragukan tidak jeli terhadap personal ini dalam akta hibah tandatangan saja berbeda keterangan alas hak luar dari kelurahan yang tidak berwenang. Nah kemudian ada 13 ahli waris tapi yang diundang hanya 1 ahli waris dan disuruh tandatangan surat pernyataan tanpa koordinasi, kita punya kuasa hukum kalau akalnya jalan seharusnya disampaikan kepada kuasa hukum kami sebelum akhirnya melanjutkan sampai penerbitan sertifikat” tegasnya.




