Hilang di Ambon, Remaja Putri Ini Ditemukan Jadi Pramuria di Papua Barat

oleh -65 views

Porostimur.com | Fak Fak: Kepolisian Resort (Polres) Fakfak, meringkus dua orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur berinisial M dan T yang bertugas sebagai perekrut serta penampung hingga dipekerjakan sebagai pramuria.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, Iptu Hamdan Samudro, mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Berkaitan dengan eksploitasi anak di bawah umur berinisial IGH (17),” ujar Samudro, seperti dilansir dari TribunPapuaBarat.com, Senin (2/8/2021).

Dengan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan korban.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, diketahui kedua tersangka berinisial M dan T, diduga kuat telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.

Baca Juga  Sah! Julius Marau Jadi Sekda Definitif Kabupaten Halmahera Barat

Ia menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau UU Perlindungan Anak.

Samudro mengaku, berdasarkan pengakuan korban IGH diajak dari Ambon, ke Fakfak, dengan janji untuk diberikan pekerjaan.

“Saat tiba di Fakfak, korban ditampung di Kafe Barcelona. Dia sempat kaget karena harus dipekerjakan sebagai pramuria,” bebernya.

“Korban memperjelas dirinya baru berusia 17 tahun, namun tersangka malah menyodorkan kontrak kerja untuk mengubah identitas nama,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.