Porostimur.com, Ternate – Ramadhan Ibrahim, Ajudan sekaligus keponakan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, mengaku menerima uang tunai sebanyak Rp50 juta dari Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara Imran Yakub.
Pengakuan tersebut disampaikan Ramadhan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (4/7/2024).
Menjawab anggota majelis hakim Kadar Noh yang bertanya apakah saksi pernah ketemu Imran Yakub, Ramadhan pun mengaku, dia pernah bertemu Imran Yakub di Kompleks BTN, Ternate.
“Saya ditelepon oleh Wahidin Tahmid, dan Wahidin perintahkan saya untuk bertemu dengan Imran Yakub, karena itu saya hubungi Imran lewat whatsApp, dan Imran bilang kita ketemu di seputaran BTN,” kata Ramdhan.
Menurut pengakuan dia, sesampainya di komplek BTN, Imran Yakub menyuruhnya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah Imran Yakub memberikan uang pecahan seratus ribu sebanyak lima ikat, berjumlah Rp50 juta.
“Uang yang diberikan oleh Pak Imran dalam mobil itu kemudian saya transfer ke rekening Wahidin Tahmid, untuk kepentingan berobat Pak AGK karena Pak AGK sedang berada di rumah sakit di Jakarta,” papar Ramadhan.
Selain tersangka Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Abdul Gani Kasuba (AGK).










