Ajudan Eks Gubernur Malut Divonis 4,6 Tahun Bui dan Denda Rp300 Juta, KPK Apresiasi Hakim

oleh -2 Dilihat
Terdakwa mantan ajudan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim saat menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate pada Jumat (20/9/2024)(KOMPAS.com/AGUS SUPRIANTO )

Porostimur.com, Ternate – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Ternate menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam perkara perkara gratifikasi.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Jumat 20 September 2024 itu, hakim memvonis Ramadhan dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah 300 juta subsider enam bulan kurungan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,”kata Kadar Noh, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya pada Jumat 20 September 2024. 

Ramadhan Ibrahim melalui penasihat hukum dalam sidang Kadar menyatakan belum mengambil langkah karena masih berpikir-pikir selama 7 hari. “Apabila 7 hari tidak memberikan tanggapan maka dianggap menerima keputusan majelis. Silakan dipikirkan,” tegas Kadar.

Baca Juga  Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Drama Panas Warnai Carabao Cup

Ramadhan Ibrahim merupakan satu dari 6 orang tersangka lain yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2023. Ia menjadi salah satu penampung uang suap yang diperuntukkan kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Rekening milik Ramadhan bahkan menerima transferan dana dari beberapa rekanan atau kontraktor. 

No More Posts Available.

No more pages to load.