Akademisi: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pulau Taliabu Harus Diusut Tuntas

oleh -36 views

Perkembangan soal kasus dugaan korupsi ADD dan DD Pulau Taliabu baru dilimpahkan tahap satu pada akhir tahun 2020 lalu. Namun diawal 2021, berkasnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Malut karena dianggap belum lengkap.

Sekedar diketahui, pencairan ADD dan DD Kabupaten Pulau Taliabu tahap satu tahun 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka AG.

Selanjutnya, dari total anggaran yang masuk untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa, sehingga total anggarannya sebesar Rp4,26 miliar.

(red/pena)