Akibat lalai, Brigpol ERL akhirnya dipecat tidak terhormat

oleh -7 views

@Porostimur.com | Ambon : Bukan hanya menggelar pemeriksaan terhadap tersangka, Polda Maluku juga mengambil keterangan dari 4 orang saksi yang berada di lokasi kejadian/TKP pada kasus tertembaknya warga Bere-bere, Kamis (22/11).

Rilis berita yang diterima wartawan dari Bidang Humas Polda Maluku, menyebutkan Brigadir Polisi (Brigpol) ERL bersama korban, Vleron Pieris dan keempat rekannya, menikmati minuman keras (miras) oplosan yang dibeli secara patungan dan diminum bersama-sama di perbatasan kompleks Bere-bere dan Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (22/11) sore.

ERL yang diperkirakan sudah dalam pengaruh miras, mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan memutar-mutarkannya pada jarinya, namun tiba-tiba saja pistol meletus kearah dada Pitris dan menyebabkannya terjatuh.

Baca Juga  Amankan Hari Raya Idulfitri 1446 H, Polda Maluku Utara Kerahkan Ratusan Personel

Sontak ERL segera memeluk Pieris dan berusaha memberikan pertolongan kepadanya, ketika melihat Pitris terjatuh.

Kritisnya kondisi Pitris, memaksa ERL bersama-sama dengan keempat rekan minumnya pun melarikan Pitris ke RSUD dr. Haulussy Ambon, namun nyawa Pitris tidak tertolong.

Sementara Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa,MM, mengatasnamakan seluruh staf dan jajaran Polda Maluku menyampaikan ucapan berbelasungkawa kepada keluarga korban.

Menurutnya, Brigpol ERL sendiri akan diproses hukum, baik secara pidana maupun kode etik.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akunya, ERL kemudian ditahan di Rutan Polda Maluku.

Atas insiden ini, jelasnya, Brigpol ERL akan diproses dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP karena lalai mengakibatkan orang meninggal.

Baca Juga  Wagub Maluku Hadiri Apel Gelar Pasukan Oparesi Ketupat 2025

”Selain proses pidana, pelaku juga diproses dengan Kode Etik Profesi Polri dengan pasal Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan,” pungkasnya. (keket)