Kohabitasi
Altercatio Hendrik – Vanath dalam Ilmu Hukum Tata Negara disebut dengan kohabitasi. Kohabitasi pertama kali diperkenalkan oleh Maurice Duverger. Dalam penelitiannya yang meneliti sistem pemerintahan Semi Presidensil di Perancis, Duverger menjelaskan bahwa keterpisahan kekuasaan eksekutif dalam suatu pemerintahan yang menganut sistem pemerintahan semi-presidensil. Kohabitasi terjadi manakala seorang Presiden yang telah dipilih lewat Pemilu dipaksa untuk menominasikan seorang Perdana Menteri (atau Wakil Presiden) dari kalangan oposisi yang mayoritas di parlemen.
Istilah Kohabitasi dalam dinamika ketatanegaraan Perancis muncul pertama kali pada tahun 1983, dua tahun setelah terpilihnya Francois Mitterrand sebagai Presiden (1981-1995). Karena Perancis menganut sistem pemerintahaan (mixed system atau semi Presidensialisme), maka kohabitasi di Perancis adalah suatu bentuk pengaturan pemerintah antara Presiden (kekuasaan eksekutif) dan perdana menteri yang berasal dari partai lawan.
Kohabitasi secara harfiah diartikan sebagai hidup bersama tanpa ikatan nikah. Namun, kaitannya dengan politik pemerintahan, Eep Saefullah Fatah mengartikan kohabitasi sebagai keadaan terjadi pertengkaran antara Kepala Negara/Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Daerah. Defenisi yang disampaikan oleh Eep, jelas terlihat perbedaan kohabitasi yang dimaksudkan oleh Duverger yang diteliti di Perancis dengan Eep yang mengkontekskan dengan sistem politik di Indonesia. Di Indonesia, kohabitasi cenderung terjadi antara kepala negara/kepala daerah dengan wakil kepala negara/wakil kepala daerah. Sebab, Indonesia menganut presidensialme system sedangkan Perancis mixed system – semi presidensialisme.









