Dari 4 Persen ke Putusan MK
Dalam Pemilu 2024, ketentuan parliamentary threshold mengacu pada Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Norma tersebut menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Dengan kata lain, suara partai yang berada di bawah ambang batas tersebut tidak diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR berdasarkan ketentuan parliamentary threshold.
Namun, posisi hukum angka 4 persen tidak sesederhana itu ketika memasuki Pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024.
Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat.
MK meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentasenya, dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan dalam putusan tersebut.
Yang juga penting: MK tidak menetapkan angka baru pengganti 4 persen.
Karena itu, tidak tepat jika Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 disebut sebagai putusan yang otomatis mengubah parliamentary threshold menjadi angka tertentu.










