Porostimur.com, Jakarta — Angka 5 persen mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut sebagai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu DPR 2029.
Namun, satu hal perlu ditegaskan sejak awal: 5 persen belum menjadi ketentuan hukum.
Angka tersebut masih berada dalam ruang pembahasan revisi UU Pemilu. Artinya, belum ada norma baru yang menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh minimal 5 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi DPR pada Pemilu 2029.
Wacana tersebut muncul setelah pada Pemilu 2024 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen.
Partai Golkar dan PKS menyatakan sepakat dengan angka sekitar 5 persen. Gerindra juga menyatakan persetujuan terhadap angka yang sama, sementara PDIP menyebut 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal.
Di sisi lain, pembahasan di DPR belum menghasilkan keputusan final.
Persoalan parliamentary threshold menjadi penting karena perubahan angkanya bukan sekadar mengubah persentase. Ia berhubungan langsung dengan partai politik mana yang dapat ikut dalam proses penentuan kursi DPR dan bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi representasi politik di parlemen.









