Dalam proyek reboisasi, Sadali Ie menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Sementara dalam dugaan penyimpangan dana Covid-19, ia telah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Diketahui, selama pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku menganggarkan dana sekitar Rp100 miliar pada 2020 dan Rp70 miliar pada 2021. Dana tersebut berasal dari refocusing anggaran di 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas lambannya penanganan kasus ini, AMMJ berencana menggelar aksi besar-besaran pada Jumat, 14 Maret 2025. Selain itu, mereka juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dugaan korupsi yang merugikan negara ini segera diusut tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejati Maluku tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka Kejaksaan Agung harus segera turun tangan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021,” tutup Husen. (Red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News












