Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Maria Chandra tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahtera Mineral Nusantara.
“Penetapan lokasi jetty di wilayah Dusun Memeli adalah tanggung jawab Maria Chandra Pical, karena saat itu beliau masih bagian dari pengendali PT STS,” ujar Rusmin.
Desak Pemerintah Evaluasi Izin
Atas kondisi tersebut, warga mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera turun tangan meninjau ulang izin pembangunan jetty serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Desakan ini juga diperkuat dengan aksi protes yang telah dilakukan warga Dusun Memeli pada 4 Juni 2025 di lokasi proyek.
Masyarakat berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan, agar pembangunan yang berlangsung tidak merusak ekosistem laut serta tetap memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir di wilayah tersebut.
(red/lm)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











