Bupati Halmahera Timur: Tenaga Kerja Lokal Harus Dilindungi

oleh -188 views

Porostimur.com, Maba – Pemerintah Daerah Halmaherah Timur (Haltim) telah mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda), salah satunya ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Bupati Haltim Ubaid Yakub, dalam pidatonya di rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (1/7/2025) malam, mengatakan, perlindungan tenaga kerja lokal menjadi persoalan krusial yang harus segera memiliki sandaran hukum, sebab Haltim merupakan kawasan industri pertambangan.

“Tenaga kerja lokal butuh perlindungan kerja, sebab perlu kita sadari bahwa investasi di daerah seringkali tidak diimbangi dengan pemberian kesempatan kerja yang memadai bagi tenaga kerja lokal,” ujar Ubaid.

“Oleh karena itu harus ada upaya perlindungan terhadap tenaga kerja lokal agar mendapatkan perlakuan dan kesempatan kerja tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesempatan kerja bagi masyarakat,” imbuhnya.

Bupati Ubaid Yakub menjelaskan, dunia usaha dan investasi di daerah, acapkali tidak diimbangi dengan pemberian kesempatan kerja yang memadai bagi tenaga kerja lokal, khususya di Halmahera Timur. Maka perlu adanya upaya perlindungan tanpa diskrimanasi melalui peraturan daerah.

Baca Juga  Selat Hormuz: Puisi dan "Hegemoni" Baru

Bupati menambahkan, bidang ketenaga kerjaan merupakan salah satu urusan pemerintahan bidang wajib yang sebagian kewenanganya diserahkan kepada pemerintah daerah

No More Posts Available.

No more pages to load.