Ancam Ekosistem Laut, Warga Soroti Pembangunan Jetty PT STS di Maba

oleh -80 views
Pembangunan terminal khusus (tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, menuai sorotan serius dari masyarakat Kabupaten Halmahera Timur.

Porostimur.com, Maba — Pembangunan terminal khusus (tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, menuai sorotan serius dari masyarakat Kabupaten Halmahera Timur.

Proyek yang berkaitan dengan aktivitas tambang nikel tersebut diprotes warga karena diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut serta mengabaikan aspek perlindungan ekosistem pesisir.

Dinilai Langgar Aturan dan Rusak Ekosistem

Warga menilai pembangunan jetty tersebut bertentangan dengan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menekankan pentingnya perlindungan ruang laut demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.

Rusmin Hasan menyebut, proyek tersebut telah mengancam ruang hidup nelayan serta merusak ekosistem laut di sekitar lokasi pembangunan.

“Jetty ini merusak ekosistem laut yang menjadi ruang hidup nelayan. Kita minta agar pembangunan ini dievaluasi total,” tegas Rusmin dalam keterangannya.

Baca Juga  Remaja 16 Tahun di Halmahera Utara Hilang Sejak Awal Mei, Polisi Minta Bantuan Warga

Soroti Peran Pemegang Saham

Rusmin juga menyoroti keterlibatan Maria Chandra Pical dalam proyek tersebut. Ia menyebut, saat penetapan lokasi jetty, Maria masih memiliki peran sebagai pengendali perusahaan.

Meski saat ini mayoritas saham PT STS telah dikuasai perusahaan asal Singapura, Esteel Enterprise PTE Ltd sebesar 70 persen, namun Maria Chandra disebut masih memiliki keterlibatan melalui PT Bahtera Mineral Nusantara yang menguasai 30 persen saham.

No More Posts Available.

No more pages to load.