Porostimur.com, Tual – Anggota DPRD Kota Tual berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Ohoitel, Kota Tual, Maluku, pada Agustus 2024 lalu.
RS yang merupakan legislator dari Partai NasDem itu diduga menabrak dua orang korban pada pukul 06.30 WIT. Kedua korban masing-masing seorang pelajar perempuan bernama Jihan Ramdani Hasan (12), siswa kelas II SMP Utan Tel Timur (UTT) Desa Ohoitel, serta seorang pedagang nasi kuning yang berada di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Tual IPTU Ismail, membenarkan bahwa RS merupakan anggota aktif DPRD Kota Tual yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Ya betul, yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kota Tual berinisial RS,” ujar Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Kasus Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ismail menjelaskan, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tual.
Menurutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak benar jika disebut sengaja diendapkan oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini sementara berjalan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi tidak benar kalau disebut sengaja diendapkan,” tegasnya.









