Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah tidak benar.
Narasi tersebut sebelumnya ramai beredar di berbagai platform digital dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Informasi itu menyiratkan adanya kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanah tanpa perlu membayar sejumlah kewajiban tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini kementeriannya tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy saat ditemui di kantor ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Tidak Ada Penghapusan Pajak atau Balik Nama Gratis
Shamy juga meluruskan sejumlah informasi lain yang ikut beredar bersamaan dengan isu tersebut, seperti klaim adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis.
Menurutnya, informasi tersebut juga tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.









