Porostimur.com | Bitung: Salah satu remaja Kota Bitung, digedalangkan ke dalam sel tahanan Polres Bitung karena talah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau, Rabu (7/11).
Remaja berinisial II alias Ikbal (15), warga Kelurahan Bitung Timur (Kampung Sarikalapa), Kecamatan Maesa, menganiaya korban sekampungnya bernama Aldi Abas (19).
Akibat perbuatannya, Ikbal diringkus Tim Resmob Polres Bitung dan kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung, untuk dilakukan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin S Hut SIK menjelaskan, kasus penganiayaan sajam terjadi di Pusat Kota Bitung, lebih tepatnya dikompleks kanopi, Rabu 6/11/2019, sekitar Pukul 00.30 Wita.
Kronologisnya kejadian, pelaku dan korban serta sejumlah teman – temanya sedang mengkonsumsi miras jenis cap tikus. Ikbal yang sudah dipengaruhi miras menghampiri korban dan akhirnya terlibat adu mulut hingga berujung ke perkelahian.
Pelaku yang tak sanggup menangkis serangannya korban, pulang ke rumahnya dan mengambil pisau badik sepanjang 30 cm dan diselipkan dipinggangnya.
Melihat korban masih berada ditempat semula, pelaku langsung mencabut pisaunya dengan cara menyerang sampai pisau mengenai bagian perut korban.