Namun, upaya ini gagal. Sumber saya di lingkungan istana era itu menyebutkan adanya ketakutan pemerintah masuk dalam tema Landreform tersebut, karena di masa lalu bagi-bagi tanah untuk rakyat miskin dianggap Komunis.
Pada era Jokowi, rencana itu kembali dimunculkan. Nawacita Jokowi memasukkan poin Landreform. Namun, faktanya nyaris tidak ada Landreform, yang ada lebih pada kebijakan sertifikasi lahan dan pinjam pakai lahan hutan.
Sebagaimana saya sebutkan di atas, upaya Landreform sesungguhnya mengalami kegagalan sejak ide itu dimaklumatkan Bung Karno sebagai amanat revolusi. Dengan dibuatnya UU Pokok Agraria, 1960, Bung Karno berusaha melakukan redistribusi tanah agar seluruh rakyat, khususnya petani, makmur. Sayangnya, upaya ini ditentang oleh kelas atas yang memiliki tanah. Sehingga, sejak UU itu ada, rencana negara melakukan redistribusi tanah secara adil, tidak bisa tercapai.
Belakang ini rencana itu akan semakin sulit, karena orang-orang yang berkuasa kebanyakan adalah pemilik lahan besar. Meskipun mereka sering mewakili organisasi tani dan sejenisnya, namun, mengharapkan mereka memikirkan pembagian tanah secara adil sangatlah sulit
Penutup
Anies telah berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada gunanya Indonesia Merdeka jika kita tidak bisa memberikan tanah untuk rakyat. Tanah adalah kapital penting untuk membuat rakyat sejahtera.