“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen,” ucap Anis.
Sementara, Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora, Said Salahudin, menilai sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemilu serentak sebagai keputusan yang prematur.
Padahal, kata Said, legal standing yang diajukan pihaknya sudah diterima. Kemudian pokok permohonan juga dinyatakan jelas dan tidak kabur.
“Nah, saya melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
“Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab,” lanjut dia.
Selain itu, Said merasa tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan Partai Gelora dimentahkan oleh MK.
“Soal argumentasi ‘original intent‘ pemilu serentak yang didalilkan oleh pemohon tidak sesuai fakta ketika UUD 1945 diamenedemen, misalnya, sama sekali tidak dibantah oleh MK,” ujar dia.
“Tentang dalil pemohon bahwa pemilu serentak yang menggabungkan pileg dan pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK,” sambung Said.




