Ketiga, hukum yang kembali memiliki wibawa moral. Tanpa itu, semua kebijakan hanya menjadi urusan administratif, bukan sumber ketertiban yang mengikat secara batin.
Ketika hukum berhenti menjadi ukuran yang sama bagi semua orang, negara kehilangan pusat gravitasinya. Yang runtuh pertama bukan institusi, melainkan keyakinan bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.
Keempat, disiplin dalam mengelola sumber daya negara. Dalam tekanan global yang ditandai ketidakpastian arus modal, pelemahan nilai tukar, dan perlambatan ekonomi dunia, setiap rupiah pengeluaran negara harus diarahkan pada penguatan ketahanan nasional dan stabilitas ekonomi.
Program-program besar yang tidak memiliki urgensi strategis atau berpotensi membebani kemampuan fiskal perlu ditinjau dengan jernih. Sebab dalam masa rapuh, kemampuan memilih sering lebih penting daripada kemampuan membelanjakan.
Setiap keputusan anggaran pada dasarnya adalah pernyataan politik: apakah negara sedang membangun masa depan, atau sekadar merespons hari ini secara impulsif.
Kelima, kemampuan membaca krisis sebelum ia berbicara dengan keras. Negara yang matang tidak menunggu gejolak untuk bereaksi; ia sudah menyiapkan diri dalam berbagai kemungkinan yang tidak nyaman.











