Porostimur.com, Washington – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan, Presiden Rusia Vladimir Putin telah melakukan kejahatan perang. Menurut Biden, keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Putin dibenarkan.
“Ya, saya pikir itu dibenarkan (surat perintah penangkapan Putin oleh ICC). Tapi pertanyaannya adalah, itu juga tidak diakui secara internasional oleh kita. Namun saya pikir itu poin yang sangat kuat,” kata Biden kepada awak media, Jumat (17/3/2023).
Secara terpisah, Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengungkapkan, pasukan Rusia memang telah melakukan kejahatan perang di Ukraina. Washington mendukung pertanggungjawaban para pelaku kejahatan tersebut.
“Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman (di) Ukraina, dan kami telah menjelaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah keputusan yang dibuat oleh jaksa ICC secara independen berdasarkan fakta yang ada di hadapannya,” ujar seorang juru bicara Deplu AS.
Pada Jumat lalu, ICC mengumumkan bahwa mereka telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin. Dia dituduh melakukan kejahatan perang karena diduga terlibat dalam penculikan anak-anak di Ukraina.





