Porostimur.com, Dobo – Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, memberikan remisi khusus bagi satu orang narapidana pada hari Raya Waisak, Kamis(23/5/2024).
Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama M Sofyan Arief dan Jonathan Pongbany, selaku tim monev DivPAS Kanwil Maluku, hadir langsung dalam pemberian remisi tersebut.
Diketahui Pemberian remisi bagi narapidana ini merupakan satu-satunya pemberian remisi di Kanwil Kemenekumham Maluku, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Tahun 2024 dan diberikan langsung oleh Kepala Lapas Pieter J. Lessy.
Kapala Lapas dalam arahannya, mengucapkan terimakasih kepada (AS), inisial narapidana tersebut, karena telah menunjukan perilaku baik sebagai salah satu persyaratan yang utama dalam pemberian hak bagi warga binaan.
Dirinya mengharapkan bahwa kedepannya narapidana tersebut dapat menjaga perilakunya sehingga ketika selesai menjalani masa pidana, dapat bersosialisasi dengan masyarakat diluar dengan baik. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









