Pada kurun waktu 2015 – 2024, penyesuaian tarif dilakukan satu kali pada tahun 2022 saat terjadinya kenaikan BBM sebesar 32% (dari Rp5.150,- menjadi Rp6.800,-).
Sementara faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Hal ini pun turut memberikan sumbangsih kenaikan biaya impor suku cadang kapal karena nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS melemah sehingga berpengaruh pada peningkatan harga barang impor, biaya perawatan dan reparasi kapal yang turut mendorong beban operasional perusahaan.
Tarif penyeberangan di lintasan Galala-Namlea sebelumnya masih berada di bawah HPP sebesar 17%, sementara tarif penyeberangan di lintasan Hunimua-Waipirit juga masih berada di bawah HPP sebesar 32%.
“Dengan adanya penyesuaian ini, HPP di Galala-Namlea naik 4,2% dan di HPP lintasan Hunimua-Waipirit naik 7%,” kata Shelvy.




