Aziz Hentihu Minta Ada Perda tentang Lokal Konten

oleh -8 views

Porostimur.com | Ambon: DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2021.

Rapat tesebut dilaksanakan pada Rabu,(3/2/2021), di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Di tengah jalannya rapat, beberapa anggota DPRD Provinsi Maluku sempat memberikan interupsi, salah satunya dari anggota Komisi II, Aziz Hentihu, yang meminta agar DPRD menyiapkan payung hukum pengelolaan Migas Blok Masela dan lainnya.

Usai rapat, ketika diwawancarai, Aziz menjelaskan bahwa, interupsi yang dilakukan dalam rapat tersebut disebabkan karena dirinya memandang penting, menjemput aktivitas dan pengelolaan blok Masela dan mungkin juga ini bisa mengikat ke aktivitas pengelolaan tambang minyak, misalnya di Bula dan tempat-tempat yang lain, dimana mesti ada satu payung hukum yang harus disiapkan.

Link Banner

“Ada produk legislatif dalam bentuk payung hukum yang mana konteksnya adalah payung hukum konten lokal pengelolaan SDA di Maluku. Konten lokal ini dimaksudkan untuk apa? untuk membentuk hak-hak kita. Hak-hak kita pada umumnya adalah bagian-bagian yang harus kita miliki, misalnya saja potensi tenaga kerja yang mesti kita suplay sampai dengan misalnya semua hal teknis bahkan sampai ke penyiapan logistik, seperti kebutuhan pangan dan sandang,” bebernya.