Ia menjelaskan, bahwasannya payung hukum itu mewajibkan pengusaha atau pihak yang berinvestasi untuk tunduk pada kewajiban-kewajiban tersebut, agar dapat menghitung semua hal-hal teknis di dalam, yang bisa di masukan tapi tetap terikat dengan payung hukum.

Selain itu, wakil rakyat yang ramah tamah ini sempat mengambil salah satu kabupaten yang ada di Indonesia sebagai contoh teladan yang baik untuk masa depan Maluku.
“Seperti aktifitas Blok Cepu di Jatim. ada Kabupaten Bojonegoro yang punya payung hukum untuk hal itu. Dulu dia (Bojonegoro) adalah kabupaten yang paling miskin di Jatim. Setelah ada payung hukum soal konten lokal, kewajiban investasi untuk menjaga dan wajib untuk menggunakan konten lokalnya dia, misalnya sandang, pangan, tenaga kerja bahkan plat mobil angkutan yang ada aktifitasnya di situ, pakai itu,” ungkapnya.
“Memiliki posisi paling miskin di Jatim, 2 tahun setelah itu yah Kalau tidak salah 2016, dia (Bojonegoro) di posisi ke 3 tidak lagi di bawah, kemudian berada di atas,” tambahnya.
Aziz menyampaikan, hal ini bisa menjadi bagian selain banyak hal yang mesti disiapkan dan harus disiapkan lebih awal.
“Pemda Maluku sudah MoU dengan lembaga pelatihan, namanya kalau tidak salah tekno atau apa itu, tinggal dilaksanakan. Tapi ada banyak hal sampai dengan yang tadi saya bilang. Kebutuhan-kebutuhan semua itu, kita bisa siapkan dan kita bisa suplay dan pihak yang punya investasi di situ punya kewajiban untuk menggunakan konten lokal,” tandasnya. (valen)




