Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Maluku Bentik Pansus

oleh -217 views

Selain itu, juga menjadi dasar untuk menyusun anggaran daerah sesuai visi dan misi dan program kepala daerah dan penjabarannya selama lima tahun kedepan.

“Mengingat pentingnya ranperda dimaksud, maka badan musyawarah telah menetapkan agenda masa sidang ke III tahun sidang 2025, yang salah satu agendanya adalah pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029,” tukasnya.

Benhur mennjelaskan, guna pembahasan Ranperda RPJMD tersebut, maka melalui rapat koordinasi pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan komisi disepakati untuk membentuk panitia khusus pembahasan RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029.

Hal ini menurut dia, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, Nomor: 1 tahun 2025 pasal 104 ayat 1 yang menyatakan bahwa, jika diperlukan maka DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.

“Sesuai dengan hasil rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan komisi, pada tanggal 13 Juni 2025 telah disepakati, bahwa pansus pembentukan Ranperda RPJMD keanggotaannya berjumlah 19 orang,” ujar Ketua DPD PDI-P Maluku itu.

Baca Juga  Ketua DPRD Maluku: May Day Harus Jadi Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

“Yang terdiri 11 orang dari fraksi, unsur komisi sebanyak 4 orang, dan 4 orang dari unsur pimpinan DPRD, yang hanya bertanggungjawab sebagai koordinator. Untuk itu, keanggotaan pansus ini perlu dituangkan dalam SK DPRD,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.