Porostimur.com, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi RUU Pemilu tidak hanya berlaku di tingkat DPR RI, tetapi juga diterapkan hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Doli, penerapan ambang batas secara berjenjang dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan antara aspek representasi politik dan efektivitas pemerintahan.
“Dalam upaya mencari titik keseimbangan, saya menilai angka 4–6 persen adalah angka yang ideal,” ujarnya, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, jika ambang batas nasional ditetapkan di kisaran 5 persen, maka untuk tingkat DPRD provinsi dapat berada di angka 4 persen, dan DPRD kabupaten/kota sekitar 3 persen.
Dorong Sistem Parlemen Lebih Efektif
Saat ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI. Sementara di tingkat daerah, partai politik yang tidak memenuhi syarat pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dapat bergabung dalam fraksi gabungan.
Doli menilai, sistem tersebut masih menyisakan tantangan dalam efektivitas pengambilan keputusan di parlemen daerah.
“Di satu sisi partai harus tetap representatif, tetapi di sisi lain sistem pemerintahan harus berjalan efektif, apalagi kita menganut sistem presidensial,” jelasnya.









