Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola internal partai dan mendorong regenerasi kepemimpinan.
Usulan tersebut tertuang dalam kajian yang disusun Direktorat Monitoring KPK. Lembaga antirasuah itu menilai, hingga kini belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai politik, sehingga diperlukan aturan yang lebih tegas untuk memastikan proses regenerasi berjalan secara sehat.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian pernyataan Direktorat Monitoring KPK, Kamis (23/4/2026).
Dorong Sistem Kaderisasi Terintegrasi
Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
Langkah ini dinilai penting agar proses pembinaan kader dapat terukur, transparan, dan selaras dengan dukungan anggaran yang diberikan negara kepada partai politik.
KPK juga menekankan pentingnya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait penerapan ambang batas minimal (threshold) dalam pemilihan kepala daerah melalui mekanisme kaderisasi partai.









