Baleg DPR Usul Ambang Batas Parlemen Berlaku hingga DPRD

oleh -1 Dilihat
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi RUU Pemilu tidak hanya berlaku di tingkat DPR RI, tetapi juga diterapkan hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Menurutnya, sistem multipartai yang lebih sederhana akan membantu memperkuat stabilitas pemerintahan sekaligus menjaga kualitas representasi politik di parlemen.

Sepuluh Isu Strategis dalam RUU Pemilu

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan terdapat sedikitnya 10 isu utama yang akan dibahas dalam revisi RUU Pemilu, sebagian di antaranya merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi.

Beberapa isu tersebut antara lain:

  • Sistem pemilu legislatif (terbuka, tertutup, atau campuran)
  • Ambang batas parlemen dan ambang batas presiden
  • Penataan jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil)
  • Sistem konversi suara menjadi kursi
  • Pemisahan pemilu nasional dan lokal
  • Upaya menekan praktik politik uang
  • Digitalisasi tahapan pemilu
  • Reformasi lembaga penyelenggara pemilu
  • Mekanisme penyelesaian sengketa pemilu
Baca Juga  Soroti Kinerja OPD dan BUMD, DPRD Maluku Minta Pemprov Genjot PAD dan Serapan Anggaran

Doli menambahkan, pembahasan isu-isu tersebut akan menjadi fokus penting dalam merancang sistem pemilu yang lebih demokratis, efektif, dan berintegritas ke depan.

“Nah itu beberapa atau 10 isu, baik yang sifatnya kontemporer maupun klasik, yang pasti akan kita bahas dalam undang-undang pemilu,” pungkasnya.

(Kayla)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.