Baliho Bacaleg di Kepulauan Sula Akan Diturunkan

oleh -133 views

Porostimur.com, Sanana – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat konsolidasi yang dihadiri perwakilan dari Kesbangpol, partai politik, Satpol PP, KPUD, dan Polres Kepulauan Sula. 

Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Kepulauan Sula pada Selasa (10/10/2023) pagi hingga siang ini bertujuan untuk membahas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti baliho bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan calon presiden.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa, dari total 18 partai politik, baru 4 partai politik dan salah satu Bacaleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat, Alexsander dan Cawapres, Ganjar Pranowo yang punya izin pemasangan atribut.

“4 Parpol yang meminta izin pemasangan alat peraga sosialisasi yakni, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Partai Hanura,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kepulauan Sula Husni Teapon.

“Jadi, baliho bacaleg yang belum memiliki izin, akan kita tertibkan dalam waktu tiga hari kedepan,” imbuhnya

Baca Juga  Dari Simore hingga Nyinga Moi, Harita Nickel Bangun Literasi Anak Obi lewat Rumah Belajar

Teapon menambahkan, Kesbangpol juga akan melakukan penertiban secara keseluruhan terhadap baliho bacaleg. Waktu penertiban diputuskan pada 30 Oktober 2023.

“Penertiban baliho secara keseluruhan pada 30 Oktober 2023, bersama Bawaslu, Polres Sula, Sapol PP dan lainnya,” ungkap Husni. (Jamil Gaus)

No More Posts Available.

No more pages to load.